Satu hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh Sekretariat KPU dalam melaksanakan tugasnya adalah tupoksi pekerjaannya, hal ini tertuang pada Peraturan KPU nomor 04 tahun 2010 tertanggal 4 Februari 2010 tentang uraian tugas staf pelaksana, sebagai berikut
" klik disini