Rabu, 04 September 2013 | |||
Jakarta, kpu.go.id- Berkenaan
dengan validasi surat suara dan pencetakan surat suara Pemilu Anggota
DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD
Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh,
melalui Surat Edaran Nomor: 614/KPU/IX/2013, KPU
meminta kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP
Kabupaten/Kota agar segera menyampaikan DCT Anggota DPRD Provinsi, DPR
Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah disahkan kepada KPU
cq. Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU dan menyerahkan
softfile-nya kepada KPU melalui email
helpdeskcalon@gmail.com paling lambat tanggal 24 September 2013.
Sementara
itu, untuk pelaksanaan validasi surat suara, akan diberitahukan
kemudian setelah seluruh softfile Anggota DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR
Papua, DPR Papua Barat dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPR Kabupaten/Kota
di wilayah Provinsi Aceh diterima oleh pihak KPU dan telah disusun
dalam konsep surat suara.
|