Ucapan Terimakasih kepada : Ketua & Anggota KPU RI, KPU Kab/kota, PPK &PPS Se-Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta, DPRD Prov. DKI Jakarta Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakarta, Penilai Pemilu Award, Kapolda Metro Jaya,Pangdam Jaya, Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta, Kanwil DKI Jakarta Kemenkumham, Satpol PP Prov. DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur,Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Binmas Polsek Metro Gambir, Koramil Gambir Kodim Jakarta Pusat Lurah Gambir Jakarta Pusat, PPUA Penca, PWI Prov. DKI Jakarta, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Nasional Demokrasi, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa , DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan Sosial, DPD Prov. DKI Jakarta PDI-Perjuangan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Golongan Karya, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Gerindra, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Demokrat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Bulan Bintang, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Media

Selasa, 07 Januari 2014

Mencari Penyelesaian Masalah Pemilukada 2013

 Jakarta, kpu.go.id– Beberapa permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) sepanjang tahun 2013, dicarikan jalan keluar untuk penyelesaiannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelesaian permasalahan Pemilukada 2013 dikemas  dalam Rapat Koordinasi (Rakor) KPU yang diselenggarakan Senin (6/1), di Ruang Sidang Utama, Lantai 2, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat.

Peserta rapat terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengalami persoalan saat penyelenggaraan Pemilukada 2013, yaitu KPU Provinsi Lampung, Maluku, Maluku Utara, KPU Kabupaten Belu, Kep. Talaud, Tapanuli Utara, Deli Serdang, Penajam Paser Utara, Kota Padang, dan turut hadir pula KPU Provinsi Papua meskipun di Papua tidak terjadi permasalahan.

Kegiatan rakor yang dipimpin oleh Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay yang didampingi Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjan KPU, Sigit Joyowardono, dimaksudkan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilukada di Tahun 2014, akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan terkait juga dengan anggaran, khususnya kendala anggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Putaran II di Kota Padang dan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Lampung.

Sesuai dengan tahapan Pemilukada Provinsi Lampung, jadual Putaran I pada 27 Februari 2014, dan Putaran II dijadualkan digelar pada Mei 2014. Sedangkan Pemilikada Putaran II Kota Padang belum ditetapkan jadualnya, karena masih menunggu Peraturan Walikota Padang terkait APBD Kota Padang.

Sementara, permasalahan di Kab. Belu, menyangkut keikutsertaan daerah pemekaran Kab. Malaka, sebab masih terkendala anggaran dan daftar pemilih pada kabupaten itu. Sedangkan persoalan yang terjadi di KPU Kab. Tapanuli Utara adalah, KPU setempat telah melaksanakan Putusan Sela MK dengan menverifikasi ulang pasangan calon dan saat ini masih menunggu Putusan Akhir dari MK.

Persoalan yang sama juga terjadi di KPU Kab Deli Serdang yang masih menunggu Putusan Akhir MK. Namun, sambil menunggu  itu, KPU Deli Serdang telah melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kab. Deli Serdang.

Dalam rakor tersebut KPU mengharapkan kepada seluruh peserta rapat untuk menyiapkan segala kemungkinan pelaksanaan Pemilukada lanjutan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 (9/4) dan melaporkan secara periodik kepada KPU agar dapat dicarikan jalan keluar jika terdapat permasalahan dalam peleksanaannya.

Terkait anggaran, KPU berharap agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan baik kepada pemerintah-pemerintah daerah setempat, agar penyediaan anggaran dapat dipastikan tersedia sebelum dimulainya tahapan/kegiatan penyelenggaraan Pemilukada. (wwn/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)
. sumber:www.kpu.go.id