Dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP), KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sosialisasi
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
KPU Provinsi DKI
Jakarta dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan
pada tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2014, bertempat di Hotel Puri Avia, Puncak,
Bogor. Peserta Kegiatan terdiri dari Ketua,
Anggota dan seluruh Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua, Anggota, Sekretaris, Ka. Sub. Bag. dan
Bendahara KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
DKI Jakarta. Nara Sumber Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
adalah sebanyak 2 (dua) orang yang
berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan
Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi
SPIP bertujuan untuk memberikan panduan kepada peserta dalam merancang dan
menerapkan sistem pengendalian intern dalam satker masing-masing sehingga
pelaksanaan organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan tujuan
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.
Acara
sosialisasi SPIP dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang
kemudian dilanjutkan dengan penjelasan materi tentang SPIP oleh Nara Sumber
dari BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penjelasan meteri SPIP secara umum
adalah sebagai berikut:
Ø
Sistem
Pengendalian Intern adalah proses yang
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas
tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
Ø
Sub
Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):
§
Lingkungan Pengendalian:
·
Penegakan
Integritas dan Etika;
·
Komitmen
terhadap Kompetensi;
·
Kepemimpinan
yang Kondusif;
·
Struktur
Organisasi yang Sesuai Kebutuhan;
·
Pendelegasian
Wewenang dan Tanggung Jawab;
·
Kebijakan
yang Sehat tentang Pembinaan SDM;
·
Peran
APIP yang Efektif;
·
Hubungan
Kerja yang Baik.
§
Penilaian Resiko:
·
Identifikasi
Risiko;
·
Analisis
Risiko.
§
Kegiatan Pengendalian:
·
Reviu
atas Kinerja Instansi Pemerintah;
·
Pembinaan
Sumber Daya Manusia;
·
Pengendalian
Pengelolaan Sistem Informasi;
·
Pengendalian
Fisik atas Aset;
·
Penetapan
& Reviu Indikator & Ukuran Kinerja;
·
Pemisahan
Fungsi;
·
Otorisasi
Transaksi dan Kejadian Penting;
·
Pencatatan
yang Akurat dan Tepat Waktu;
·
Pembatasan
Akses atas Sumber Daya;
·
Akuntabilitas
terhadap Sumber Daya;
·
Dokumentasi
atas Sistem Pengendalian Intern.
§
Informasi dan Komunikasi:
·
Sarana
Komunikasi;
·
Sistem
Informasi.
§
Pemantauan Pengendalian Intern:
·
Pemantauan Berkelanjutan;
·
Evaluasi
Terpisah;
·
Tindak
Lanjut.
Ø
Tahap
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP):
§
Tahap
pemahaman dan penyamaan persepsi (sosialisasi);
§
Tahap
pemetaan;
§
Tahap
membangun infrastruktur;
§
Tahap
internalisasi;
§
Tahap
pengembangan berkelanjutan
Acara
sosialisasi SPIP ditutup secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014.