Jakarta, kpu.go.id—Jumat
(7/2/2014) bertempat di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl.
Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta Pusat, tiga lembaga yakni KPU, KPI dan
Bawaslu menegaskan aturan main iklan kampanye di media massa elektronik
bagi calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum
Legislatif 9 April 2014 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan dalam
konferensi pers. Duduk bersama saat itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad,
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron dan Komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiansyah selaku tuan rumah.
2. KPU, KPI dan Bawaslu menegaskan kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundangan terkait kegiatan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu legislatif agar tercipta penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang ada.
3. KPU, KPI dan Bawaslu mendorong agar lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta turut melakukan pendidikan politik serta melakukan kontrol terhadap proses pemilu agar berjalan sesuai dengan harapan bersama.
4. Terkait dengan kegiatan pemilu melalui dan oleh media penyiaran, Pasal 101 UU No. 8 Tahun 2012 (UU Pemilu) memandatkan kepada KPU untuk membuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu. Sedangkan pengawasan hal tersebut dimandatkan kepada KPI sebagaimana dinyatakan pada Pasal 100 UU Pemilu.
5. Bawaslu sudah memutuskan dan merekomendasikan sejumlah iklan kampanye melanggar ketentuan serta masuk kategori dugaan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal. KPI juga sudah memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran iklan politik berisi kampanye yang melanggar ketentuan.
6. Pasal 59A PKPU Nomor 15 Tahun 2013, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menjadi calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Telah disepakatinya aturan main di atas oleh ketiga penyelenggara Pemilu diharapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh setiap peserta yang akan mengikuti Pemilu 9 April 2014 mendatang.(dam/red.foto kpu/us/humas)
sumber:www.kpu.go.id