“KPU saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih
Tetap, dimana sebelumnya sudah melampaui proses perbaikan Daftar
Pemilih Sementara (DPS). Kami (KPU-
red) sudah mengumpulkan data pemilih
by name, saat
ini data yang sudah terkumpul sudah 96 persen, mulai dari ujung barat
Indonesia Pulau We sampai ujung timur di Marauke,” papar Ketua KPU
Husni Kamil Manik.
Hal tersebut diungkapkan Husnik saat menjadi
narasumber pada Apel Kasatwil Polri yang dihadiri oleh seluruh Kapolda
dan Kapolres seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari pembekalan
pengetahuan dan keterampilan menangani permasalahan pemilu, di
Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa
(3/9).
Husni juga mengeluhkan susahnya mengumpulkan data pemilih berdasarkan
by name dikarenakan fasilitas dan sarana penunjang sangat terbatas.
“Di
ujung timur Indonesia, Papua Barat, misalnya, dari 11 kabupaten/kota,
ada tujuh yang prasarananya tidak mendukung pengiriman dan pengolahan
data ke Jakarta (KPU-
red), karena di sana fasilitasnya sangat minim, listrik masih sangat terbatas,” beber Husni.
“Ini menyebabkan data yang di Papua Barat terlambat datang sampai hari ini,” lanjutnya.
Selain
itu, dalam menyusun daftar pemilih, KPU dihadapkan pada problem soal
akurasi data, terutama kegandaan berdasarkan data yang dihimpun.
Terdapat 1,8 juta data ganda yang terduplikasi. Melalui sistem aplikasi
sistem informasi pendaftaran pemilih, KPU sudah menyortir data dan
me-
review serta dikrimkan lagi ke daerah untuk dilakukan koreksi atas data ganda tersebut.
“Data
ganda bisa terjadi karena masyarakat yang terdaftar tidak hanya dalam
satu tempat. Misalkan saya dari Sumatera Barat, dulu tinggal di Kota
Padang, sekarang di Jakarta. di Kota Padang saya terdaftar, di Jakarta
saya juga terdaftar,” ujar Husni mencontohkan.
Sementara, Kepala
Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman
mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam mengawal dan
mengamankan proses pemilu. Pertama, Polri harus mengawal proses
demokrasi berjalan dengan baik.
“Tidak ada kecurangan, tidak ada yang menggunakan politik uang dan sebagainya,” tuturnya.
Kedua,
Polri harus mengawal pemilihan pemimpin, baik yang mewakili di DPR
maupun pemimpin negara, Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas.
Ketiga, netral.
“Tidak boleh memihak kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Sehingga
pure apa yang kita lakukan adalah untuk mengawal dan mengamankan proses demokrasi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Selain
dua narasumber di atas, hadir pula Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung Mahfud Manan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Daniel Zuchron.
(ook/red)