Selain itu, beliau juga berpesan; “ jangan menumpuk –numpuk pekerjaan hingga mendekati akhir sehingga menjadi kerepotan atau bahkan terbengkalai, seperti peng SPJ an dan laporan-laporan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga harus mengedepankan transparansi pada prosesnya. Mayarakat harus tahu bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Hak masyarakat atas informasi dijamin oleh UU KIP.”
Sosialisasi ini dibuka oleh Dahliah Umar (komisioner KPU DKI Jakarta) dan bertindak sebagai moderator Fadillah (komisioner KPU DKI Jakarta). Peserta terdiri dari KPU Kabupaten/Kota dilingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta.