Penunjukan/Penetapan Pejabat KPA di KPU Prov dan KPU Kab/Kota
Jakarta, kpu.go.id-
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor :
05/Kpts/Setjen/TAHUN 2014.
Keputusan
Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 05/Kpts/Setjen/TAHUN 2014 tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BA-076 Download Di sini
Surat
Edaran KPU Nomor : 23/SJ/I/2014 tentang Penunjukan Penanggungjawab
Pengelolaan Keuangan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Download Di Sini