Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia secara langsung baru dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014).
Hasil perhitungan suara baru akan disampaikan secara resmi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli nanti. Tetapi sejumlah quick count –
hitung cepat pemilu dari berbagai lembaga survey telah banyak beredar namun hitung
cepat perolehan suara yang sudah dirilis beberapa lembaga survei bukanlah hasil
resmi Pilpres 2014 oleh karena itu kepada seluruh lapisan masyarakat agar sabar
menunggu hasil resmi dari KPU.
Proses penghitungan suara di TPS
dilakukan setelah proses pemungutan suara. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi
perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten-kota , provinsi dan tingkat nasional.
Berikut jadwal dan tahapan
penghitungan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU;
REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN SUARA
1. PPS - Tanggal 10 s/d 12 Juli 2014
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acarab. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat desa/kelurahanc. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
2.
PPK – Tanggal 13 s/d 15
Juli 2014
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acarab. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatanc. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota
3.
PPLN –
Tanggal 10 s/d 14 Juli 2014
a. Penghitungan suara melalui pos dan drop boxb. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acarac. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLNd. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan suara
4.
KPU
Kabupaten/Kota – Tanggal 16 s/d 17 Juli 2014
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acarab. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kotac. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi
5.
KPU Provinsi – Tanggal 18
s/d 19 Juli 2014
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acarab. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsic. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi kepada KPU
6.
KPU – Tanggal 20 s/d 22
Juli 2014
a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan PPLNb. Penyusunan berita acara
7.
Penetapan dan pengumuman
hasil Pemilu secara
nasional - Tanggal 21 s/d 22 Juli 2014
.(dq)