Ucapan Terimakasih kepada : Ketua & Anggota KPU RI, KPU Kab/kota, PPK &PPS Se-Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta, DPRD Prov. DKI Jakarta Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakarta, Penilai Pemilu Award, Kapolda Metro Jaya,Pangdam Jaya, Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta, Kanwil DKI Jakarta Kemenkumham, Satpol PP Prov. DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur,Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Binmas Polsek Metro Gambir, Koramil Gambir Kodim Jakarta Pusat Lurah Gambir Jakarta Pusat, PPUA Penca, PWI Prov. DKI Jakarta, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Nasional Demokrasi, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa , DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan Sosial, DPD Prov. DKI Jakarta PDI-Perjuangan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Golongan Karya, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Gerindra, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Demokrat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Bulan Bintang, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Media

Senin, 07 Juli 2014

Press Release Penggunaan Hak Pilih 9 Juli 2014

GUNAKAN HAK PILIH ANDA!
9 JULI 2014
Indonesia Memilih. 9 Juli 2014 adalah momentum penting bagi Bangsa Indonesia. Perhelatan lima tahun sekali akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang baru. Bagaimana dengan Anda? Sudahkah siap untuk menggunakan hak pilih?
Berikut beberapa langkah untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS :

1. TPS akan dibuka pukul 07.00 s/d 13.00 waktu setempat. Waktu ini digunakan untuk pemungutan suara.
2. Bagi Anda yang terdaftar sebagai pemilih:
a. Untuk pemilih tetap (silakan check di papan pengumuman TPS/ cek http://data.kpu.go.id/ss8.php dengan memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) Anda.
- Apakah Anda sudah mendapatkan C6? C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. C6 didistribusikan oleh petugas KPU di tingkat TPS (KPPS).
- Bila sudah mendapatkannya, Anda dapat langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilih dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB pada 9 Juli 2014.
- Bila Anda belum mendapatkan C6, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih. Caranya adalah dengan langsung ke TPS yang dimaksud dengan menunjukkan KTP/identitas lain untuk meyakinkan KPPS bahwa Anda adalah sesuai dengan yang dimaksud dalam DPT.
b. Untuk pemilih yang pindah memilih (DPTb); Ini bagi Anda yang sudah terdapat dalam DPT namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan. Alasan penggunaan hak pilih DPTb yakni: pindah domisili, tugas belajar, tugas/pindah kerja, menjadi tahanan, sakit di Rumah Sakit dan bencana alam.  Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 s/d pukul 13.00 WIB.
- Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih DPTb harus memiliki form A5 yang sudah diurus sebelumnya. Form A5 dibawa dan ditunjukkan kepada petugas KPPS ketika akan menggunakan hak pilih. Apakah pemilih dalam kategori ini sudah mendapatkan form C6 (pemberitahuan pemilih)?
- Bila sudah, maka pemilih DPTb dapat menggunaan hak pilihnya dengan membawa Form A5, Form C6. Bila belum mendapatkan Form C6, maka Pemilih DPTb cukup membawa Form A5 ke TPS tujuan dengan juga menunjukkan KTP/identitas lain untuk memastikan bahwa nama yang tertera sama dengan yang dimaksud.
c. Untuk pemilih dalam kategorisasi DPK (Daftar Pemilih Khusus); Ini bagi Anda yang tidak terdaftar sebelumnya di DPT dan kemudian dimasukkan dalam DPK yang kemudian ditetapkan oleh KPU Provinsi tanggal 2 Juli 2014. Pemilih kategorisasi ini secara aktif meminta dirinya untuk terdaftar langsung ke PPS (Petugas KPU di tingkat kelurahan). Bagi Anda yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar, silakan dicek di Kelurahan atau di KPU Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftarkan diri. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 s/d pukul 13.00 WIB.
- Apakah pemilih dalam kategori ini sudah mendapatkan form C6 (pemberitahuan pemilih)? Bila sudah, maka pemilih DPK dapat menggunaan hak pilihnya dengan membawa Form C6. Bila belum mendapatkan Form C6, maka Pemilih DPK datang ke TPS yang dimaksud dengan menunjukkan KTP/identitas lainnya.
3. Bagaimana bila sudah ditelusuri ternyata bahwa Anda belum terdaftar di kategorisasi pemilih manapun? Anda tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS selama surat suara tersedia di TPS. Syaratnya adalah Anda harus menunjukkan KTP/identitas lain dengan membawa fotocopynya dan alamat yang tertera di KTP/identitas lain harus sama dengan tempat TPS didirikan. Kategori pemilih ini disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
- Anda mendaftarkan diri terlebih dahulu di TPS yang dimaksud sejak TPS dibuka. Namun, Anda baru dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 s/d 13.00.
- Jika ketersediaan surat suara di TPS yang Anda maksud ternyata sudah tidak memungkinkan, maka PPS/KPPS akan mengarahkan Anda ke TPS terdekat.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Silakan gunakan hak pilih Anda! INDONESIA Memilih.
Salam,
KPU DKI Jakarta
* identitas lain selain KTP (Kartu Keluarga atau Pasport atau Resi atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan)