GUNAKAN HAK PILIH ANDA!
9 JULI 2014
Indonesia Memilih. 9 Juli 2014 adalah
momentum penting bagi Bangsa Indonesia. Perhelatan lima tahun sekali
akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia yang baru. Bagaimana dengan Anda? Sudahkah siap untuk
menggunakan hak pilih?
Berikut beberapa langkah untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS :
1. TPS akan dibuka pukul 07.00 s/d 13.00 waktu setempat. Waktu ini digunakan untuk pemungutan suara.
2. Bagi Anda yang terdaftar sebagai pemilih:
a. Untuk pemilih tetap (silakan check di papan pengumuman TPS/ cek http://data.kpu.go.id/ss8.php dengan memasukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) Anda.
- Apakah Anda sudah mendapatkan C6? C6
adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak
pilihnya. C6 didistribusikan oleh petugas KPU di tingkat TPS (KPPS).
- Bila sudah mendapatkannya, Anda dapat
langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilih dari pukul 07.00 s/d 13.00
WIB pada 9 Juli 2014.
- Bila Anda belum mendapatkan C6, Anda
tetap dapat menggunakan hak pilih. Caranya adalah dengan langsung ke TPS
yang dimaksud dengan menunjukkan KTP/identitas lain untuk meyakinkan
KPPS bahwa Anda adalah sesuai dengan yang dimaksud dalam DPT.
b. Untuk pemilih yang pindah memilih
(DPTb); Ini bagi Anda yang sudah terdapat dalam DPT namun tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditentukan. Alasan penggunaan
hak pilih DPTb yakni: pindah domisili, tugas belajar, tugas/pindah
kerja, menjadi tahanan, sakit di Rumah Sakit dan bencana alam. Pemilih
DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 s/d pukul 13.00
WIB.
- Untuk dapat menggunakan hak pilih,
pemilih DPTb harus memiliki form A5 yang sudah diurus sebelumnya. Form
A5 dibawa dan ditunjukkan kepada petugas KPPS ketika akan menggunakan
hak pilih. Apakah pemilih dalam kategori ini sudah mendapatkan form C6
(pemberitahuan pemilih)?
- Bila sudah, maka pemilih DPTb dapat
menggunaan hak pilihnya dengan membawa Form A5, Form C6. Bila belum
mendapatkan Form C6, maka Pemilih DPTb cukup membawa Form A5 ke TPS
tujuan dengan juga menunjukkan KTP/identitas lain untuk memastikan bahwa
nama yang tertera sama dengan yang dimaksud.
c. Untuk pemilih dalam kategorisasi DPK
(Daftar Pemilih Khusus); Ini bagi Anda yang tidak terdaftar sebelumnya
di DPT dan kemudian dimasukkan dalam DPK yang kemudian ditetapkan oleh
KPU Provinsi tanggal 2 Juli 2014. Pemilih kategorisasi ini secara aktif
meminta dirinya untuk terdaftar langsung ke PPS (Petugas KPU di tingkat
kelurahan). Bagi Anda yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar,
silakan dicek di Kelurahan atau di KPU Kabupaten/Kota tempat Anda
mendaftarkan diri. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya sejak
pukul 07.00 s/d pukul 13.00 WIB.
- Apakah pemilih dalam kategori ini
sudah mendapatkan form C6 (pemberitahuan pemilih)? Bila sudah, maka
pemilih DPK dapat menggunaan hak pilihnya dengan membawa Form C6. Bila
belum mendapatkan Form C6, maka Pemilih DPK datang ke TPS yang dimaksud
dengan menunjukkan KTP/identitas lainnya.
3. Bagaimana bila sudah ditelusuri
ternyata bahwa Anda belum terdaftar di kategorisasi pemilih manapun?
Anda tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS selama surat suara
tersedia di TPS. Syaratnya adalah Anda harus menunjukkan KTP/identitas
lain dengan membawa fotocopynya dan alamat yang tertera di KTP/identitas
lain harus sama dengan tempat TPS didirikan. Kategori pemilih ini
disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
- Anda mendaftarkan diri terlebih
dahulu di TPS yang dimaksud sejak TPS dibuka. Namun, Anda baru dapat
menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 s/d 13.00.
- Jika ketersediaan surat suara di TPS
yang Anda maksud ternyata sudah tidak memungkinkan, maka PPS/KPPS akan
mengarahkan Anda ke TPS terdekat.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Silakan gunakan hak pilih Anda! INDONESIA Memilih.
Salam,
KPU DKI Jakarta
* identitas lain selain KTP (Kartu Keluarga atau Pasport atau Resi atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan)