PSU di 17 TPS dan Pengunduran Waktu Rekapitulasi Suara di Tingkat KPU DKI Jakarta
Sehubungan dengan Surat
Bawaslu DKI Jakarta No. 276 tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014 hal tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta surat nomor 274 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta berkonsultasi dengan
KPU RI dan selanjutnya mengadakan rapat
pleno di ruang media center KPU Provinsi DKI Jakarta dengan keputusan menerima
rekomendasi Bawaslu tersebut dan akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 17
TPS di DKI Jakarta. Pemungutan suara ulang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2014. Konsekwensi dari keputusan ini
adalah ditundanya rekapitulasi tingkat Provinsi DKI Jakarta yang semula akan
dilaksanakan hari ini tanggal, 18 Juli 2014 jam 14.00 WIB menjadi tanggal 19
Juli 2014 jam 20.00 WIB. Demikianlah
agar Warga Jakarta, semua Stakeholder terkait dan Pers memakluminya.