Ucapan Terimakasih kepada : Ketua & Anggota KPU RI, KPU Kab/kota, PPK &PPS Se-Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta, DPRD Prov. DKI Jakarta Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakarta, Penilai Pemilu Award, Kapolda Metro Jaya,Pangdam Jaya, Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta, Kanwil DKI Jakarta Kemenkumham, Satpol PP Prov. DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur,Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Binmas Polsek Metro Gambir, Koramil Gambir Kodim Jakarta Pusat Lurah Gambir Jakarta Pusat, PPUA Penca, PWI Prov. DKI Jakarta, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Nasional Demokrasi, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa , DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan Sosial, DPD Prov. DKI Jakarta PDI-Perjuangan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Golongan Karya, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Gerindra, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Demokrat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Bulan Bintang, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Media

Selasa, 29 Maret 2011

SEKJEN KPU SERAHKAN SK CPNS TAHUN 2010

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suripto Bambang Setyadi, kemarin (22/3) menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) KPU Tahun 2010. Sebanyak 19 orang CPNS KPU, hari itu resmi ditetapkan sebagai pegawai baru di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.  “Selamat datang di Imam Bonjol 29. Mulai hari ini, saudara-saudara telah resmi menjadi keluarga besar KPU,” ucap Suripto.
Selain penyerahan SK CPNS, Sekjen KPU juga memberikan pengarahan tugas kepada pegawai baru yang merupakan hasil seleksi tanggal 7 September 2010 lalu. Wakil Sekjen KPU Asrudi Trijono dan Kepala Biro SDM, Ida Farida Fauzia, turut menyaksikan acara yang diadakan di Ruang Rapat Lantai I KPU itu.


Dalam arahannya, Sekjen KPU menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi KPU, peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu, serta susunan organisasi dan tata kerja KPU. “KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap dan mandiri (Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 22E ayat 5-red), bersifat hierarkis, dan tersebar di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mekanisme kerjanya direduksi oleh Komisioner dan Sekretariat, yang terdiri atas Biro-Biro dan Inspektorat yang dipimpin oleh Kepala Biro. Di setiap Biro juga ada Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Staf,” urainya.

Kewajiban dan larangan PNS yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, juga dijelaskan oleh Suripto. “Kewajiban PNS ada 17, dan larangannya ada 15. Saudara-saudara harus baca PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,  serta PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik PNS,” tandasnya.

“Saudara-saudara harus bersyukur dan bangga telah diterima di sini (KPU-red). Dari 157 orang yang ikut tes untuk memperebutkan formasi di Pusat, saudara-saudara lah yang berhasil,” ujar Suripto. Ia juga meminta kepada CPNS KPU yang baru agar menjadi pekerja yang handal dan professional. “Senangilah pekerjaan di manapun ditempatkan, agar saudara dapat berkembang. Bekerjalah dengan dedikasi dan disiplin yang tinggi,” pesannya.
Sumber kpu.go.id