Dalam
rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jujur, disiplin,
dan bertanggungjawab sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan
abdi masyarakat, maka KPU menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji bagi
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Dalam pengambilan
sumpah/janji PNS yang berlangsung pada hari Rabu (22/12) di ruang sidang
utama gedung KPU ini juga dihadiri oleh Anggota KPU, Sekjen KPU,
Wasekjen KPU, Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di Sekretariat Jenderal
KPU.
Pengambilan sumpah/janji PNS ini dipimpin langsung
oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Drs. Suripto Bambang Setyadi,
M.Si yang didampingi oleh 4 rohaniawan dari Islam, Kristen Protestan,
Katholik, dan Hindu, dan diikuti oleh sekitar 215 personel PNS Setjen
KPU, yang terdiri dari PNS berasal dari organik, honorer, dan yang
diperbantukan dari instansi lain. Pengambilan sumpah/janji PNS ini
diucapkan secara bersama-sama dan diikuti oleh penandatanganan
sumpah/janji yang dilakukan oleh perwakilan PNS dari 4 agama.
Dalam pengarahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Drs. Suripto
Bambang Setyadi, M.Si menekankan pelaksanaan ketentuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. “Dengan
pengucapan sumpah/janji ini diharapkan PNS disini bisa lebih disiplin,
jujur, bertanggungjawab, dan mempunyai semangat kerja yang tinggi,”
papar Suripto.
Diakhir kegiatan ini, juga disosialisasikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang dipresentasikan oleh Kadar Setyawan, yang juga
alumni peserta diklat Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam presentasinya,
Kadar Setyawan menguraikan kewajiban dan larangan PNS dalam menjalankan
tugasnya, serta pelanggaran dan hukuman disiplin PNS.
sumber.kpu.go.id
|