Ucapan Terimakasih kepada : Ketua & Anggota KPU RI, KPU Kab/kota, PPK &PPS Se-Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta, DPRD Prov. DKI Jakarta Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakarta, Penilai Pemilu Award, Kapolda Metro Jaya,Pangdam Jaya, Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta, Kanwil DKI Jakarta Kemenkumham, Satpol PP Prov. DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur,Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Binmas Polsek Metro Gambir, Koramil Gambir Kodim Jakarta Pusat Lurah Gambir Jakarta Pusat, PPUA Penca, PWI Prov. DKI Jakarta, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Nasional Demokrasi, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa , DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan Sosial, DPD Prov. DKI Jakarta PDI-Perjuangan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Golongan Karya, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Gerindra, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Demokrat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Bulan Bintang, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Media

Senin, 18 November 2013

Petugas PPS Verifikasi Ulang Data Pemilih ke Lapangan


Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen menuntaskan data pemilih yang elemen datanya belum lengkap. Sejak Jumat lalu (8/11), data pemilih yang elemen datanya belum lengkap itu sudah diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk diverifikasi ulang ke lapangan.


“Data pemilih dengan NIK invalid tersebut telah dicetak oleh KPU Kabupaten/Kota dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (14/11).

KPU kata Ferry, memiliki waktu 30 hari setelah tanggal 4 November sesuai dengan rekomendasi Bawaslu untuk melengkapi elemen data pemilih tersebut. Selain melakukan pengecekan ke lapangan, KPU Kabupaten/Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menyelesaikan NIK invalid tersebut.



Secara teknis langkah yang dilakukan untuk perbaikan data tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota men-download daftar pemilih dengan NIK invalid dari masing-masing portal dan memilahnya berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Data pemilih dengan NIK invalid tersebut dicetak dan dibagikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan.

Setelah itu, lanjut Ferry, PPS menemui pemilih yang NIK invalid untuk mendapatkan informasi NIK/NKK jika pemilih tersebut memiliki identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) serta memvalidasi data pemilih terkait nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan status kawin.

PPS berkewajiban membuat berita acara yang menyatakan pemilih tidak memiliki identitas kependudukan, ditandatangani oleh pemilih dan PPS tersebut. “PPS dapat mencoret pemilih yang NIK invalid dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum pernah kawin,” terang Ferry.

Setelah itu, PPS membuat rekapitulasi hasil verifikasi ulang dengan rincian;  jumlah pemilih invalid yang terdapat di desa/kelurahan tersebut, jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan, jumlah pemilih NIK invalid yang diperbaiki atau diperoleh dari identitas kependudukan pemilih, dan jumlah pemilih NIK invalid yang tidak memenuhi persyaratan.

“Petugas juga melakukan verifikasi ulang di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan,  pesantren, asrama mahasiswa, rumah susun dan apartemen,” ujar Ferry. Daftar pemilih dengan NIK invalid yang sudah diperbaiki dilakukan entri data di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota menetapkan berita acara perbaikan NIK invalid dan DPT paling lambat tanggal 30 November 2013. Ferry meminta partisipasi semua pihak untuk membantu petugas PPS yang saat ini sedang melakukan verifikasi ulang ke lapangan.

“Kalau memiliki informasi terkait data pemilih yang elemen datanya tidak standar, silahkan disampaikan kepada petugas kami di lapangan untuk dapat dilakukan koreksi,” ujar Ferry.

Sebelum penetapan DPT tanggal 4 November 2013, KPU sudah melakukan uji petik di sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota sudah valid. Salah satu contoh, KPU melakukan uji petik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Salah satu responden yang ditemui petugas bernama Senen dengan alamat Dusun III Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya. Beliau terdapat sebagai pemilih di TPS 5 tetapi elemen datanya tidak lengkap. Kepada petugas Senen mengaku dirinya memiliki kartu tanda penduduk terakhir tahun 1989 ketika masih bekerja sebagai salah satu pegawai BUMN.

“Setelah itu responden tidak pernah lagi mengurus KTP dengan alasan sudah tua. Ini beberapa kasus yang sempat kami temui di lapangan. Semoga dengan koordinasi yang baik antara KPU dan Dukcapil, problem semacam ini dapat segera dituntaskan dan pemilih kita memiliki elemen data yang lengkap,” ujar Ferry. (gd/red. FOTO KPU/dok/hupmas)