kpujakarta.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor 1362/KPU/VII/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur
Nasional.
Dengan surat tersebut diberitahukan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional dan kepada seluruh personil di jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap masuk kantor setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
download
Dengan surat tersebut diberitahukan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional dan kepada seluruh personil di jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap masuk kantor setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
download