SURAT EDARAN
Formulir Model A.5-PPWP sebagaimana telah
diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2014, yang merupakan
lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014,
dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih, diharuskan melaporkan kepada PPS di mana pemilih terdaftar di DPT dan mengisi Formulir
pindah memilih (Model A.5-PPWP).
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam rangka melayani pemilih
yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja,
atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan
untuk mendapatkan Model A.5-PPWP dari PPS tempat asal, KPU Kabupaten/Kota tujuan dapat mengeluarkan formulir Model A.5-PPWP untuk pemilih yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. KPU Kabupaten/Kota tujuan memberikan formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP) kepada pemilih di mana pemilih ingin menggunakan hak
pilihnya paling lambat 10 (scpuluh) hari sebelum pemungutan suara.
b. KPU Kabupaten/Kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar pada
DPT di tempat asal pemilih.
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan agar menyusun dan merekap semua formulir
pindah memilih (Model A.5-PPWP) dan mengirimkannya ke KPU/KIP Provinsi tempat asal pemilih.
d. Susunan pemilih yang dimaksud pada huruf c, memuat elemen NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat asal, Kabupaten/Kota-Kecamatan Desa/Kelurahan-TPS asal,serta Kabupaten/Kota-
Kecamatan-Desa/Kelurahan tujuan.
2. Apabila sampai pada 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara, pemilih belum mengurus pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota tujuan seperti dimaksud pada
point I (satu), maka untuk mempermudah pemilih yang kesulitan mengurus pindah memilih di PPS asal, proses pengurusan pindah memilih dapat dilakukan oleh keluarga pemilih yang bersangkutan di PPS asal. dengan ketentuan sebagai berikut
a. Keluarga pemilih di PPS asal menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang sah terkait dengan pemilih bersangkutan dan bukti telah
terdaftar sebagai pemilih kepada PPS di mana
pemilih tersebut terdaftar dan mengisi formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP).
b. formulir Model A.5-PPWP dapat dikirimkan oleh keluarga
yang bersangkutan ke pemilih yang bersangkutan di tempat
tujuan ( via pos. scan, dan lain-lain ).
3. Pemilih wajib menyerahkan Model A.5-PPWP
kepada PPS
tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
4. PPS dapat menentukan nomor TPS di mana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihya dengan memperhatikan
jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan Surat suara di TPS.
5. PPS mencatat atau
mendaftar pemilih pindah tersebut ke dalam daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-PPWP) dan menyerahkan kepada KPPS untuk
diumumkan di TPS.
6. Melalui koordinasi KPU/KIP Provinsi. Kpu/KIP Kabupaten/Kota tempat asal pemilih pindah memberikan catatan "pindah memilih" pada
kolom keterangan di DPT di mana pemilih tersebut
terdaftar.