Ucapan Terimakasih kepada : Ketua & Anggota KPU RI, KPU Kab/kota, PPK &PPS Se-Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta, DPRD Prov. DKI Jakarta Sekretaris Daerah Prov. DKI Jakarta, Penilai Pemilu Award, Kapolda Metro Jaya,Pangdam Jaya, Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Dinas Dukcapil Prov. DKI Jakarta, Kanwil DKI Jakarta Kemenkumham, Satpol PP Prov. DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur,Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Binmas Polsek Metro Gambir, Koramil Gambir Kodim Jakarta Pusat Lurah Gambir Jakarta Pusat, PPUA Penca, PWI Prov. DKI Jakarta, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Nasional Demokrasi, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa , DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan Sosial, DPD Prov. DKI Jakarta PDI-Perjuangan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Golongan Karya, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Gerindra, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Demokrat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Amanat Nasional, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Persatuan Pembangunan, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Bulan Bintang, DPD Prov. DKI Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Media

Jumat, 04 Juli 2014

Surat Edaran KPU Nomor 1359/KPU/VII/2014

SURAT EDARAN
Formulir Model A.5-PPWP sebagaimana telah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2014, yang merupakan lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014, dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih, diharuskan melaporkan kepada PPS di mana pemilih terdaftar di DPT dan mengisi Formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP).
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Dalam rangka melayani pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak  memungkinkan untuk mendapatkan Model A.5-PPWP dari PPS tempat asal, KPU Kabupaten/Kota tujuan dapat mengeluarkan formulir Model A.5-PPWP untuk pemilih yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     KPU Kabupaten/Kota tujuan memberikan formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP) kepada pemilih di mana pemilih ingin menggunakan  hak pilihnya paling lambat 10 (scpuluh) hari sebelum pemungutan suara.
b.     KPU Kabupaten/Kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar  pada DPT di tempat asal pemilih.
c.   KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan agar menyusun dan merekap semua  formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP) dan mengirimkannya ke KPU/KIP Provinsi tempat asal pemilih.
d.     Susunan pemilih yang dimaksud pada huruf c, memuat elemen NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat asal, Kabupaten/Kota-Kecamatan Desa/Kelurahan-TPS asal,serta Kabupaten/Kota- Kecamatan-Desa/Kelurahan tujuan.
2.     Apabila sampai pada 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara, pemilih belum mengurus pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota tujuan seperti    dimaksud pada point I (satu), maka untuk mempermudah pemilih yang kesulitan mengurus pindah memilih di PPS asal, proses pengurusan pindah memilih dapat dilakukan oleh keluarga pemilih yang bersangkutan di PPS asal. dengan ketentuan sebagai berikut
a.     Keluarga pemilih di PPS asal menunjukkan Kartu Keluarga    (KK) atau identitas lain yang sah terkait dengan pemilih bersangkutan dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih kepada PPS di mana pemilih tersebut terdaftar dan mengisi formulir pindah memilih (Model A.5-PPWP).
b.     formulir Model A.5-PPWP dapat dikirimkan oleh keluarga yang bersangkutan ke pemilih yang bersangkutan di tempat tujuan ( via pos. scan, dan lain-lain ).

3.     Pemilih wajib menyerahkan Model A.5-PPWP  kepada PPS tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
4.     PPS dapat menentukan nomor TPS di mana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihya dengan memperhatikan jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan Surat suara di TPS.
5.     PPS mencatat atau mendaftar pemilih pindah tersebut ke dalam daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-PPWP) dan menyerahkan kepada KPPS untuk diumumkan di TPS.
6.     Melalui koordinasi KPU/KIP Provinsi. Kpu/KIP Kabupaten/Kota tempat asal pemilih pindah memberikan catatan "pindah memilih" pada kolom keterangan di DPT di mana pemilih tersebut terdaftar.