Jakarta, kpu.go.id-
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di dalam pengelolaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor :
03/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa
Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kantor
KPU/KUP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076. (dd)
Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 03/Kpts/Setjen/TAHUN 2015