kpujakarta.go.id Berdasarkan
UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 8 Ayat 4 : KPU dalam
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu
Gubernur, Bupati dan Walikota pada huruf e berkewajiban mengelola, memelihara
dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal
jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), maka perlu diadakan Kegiatan Manajemen Arsip Dinamis
Di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dengan tujuan:
1. Agar arsip dapat disimpan dan diketemukan kembali
dengan cepat dan tepat.
2. Mengantisipasi adanya dokumen yang hilang.
3. Efisiensi dalam penggunaan ruangan dan peralatan.
Menunjang telaksanakannya penyusutan arsip dengan
berdaya guna dan berhasil guna.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 November 2014 bertempat di Hotel Ibis
Kemayoran , Jl. Bungur Besar Raya 79 – 81 Jakarta Pusat.
Narasumber kegiatan Manajemen
Arsip Dinamis Di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 berasal dari
Wakil Biro Umum KPU RI dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia)
Kegiatan Manajemen Arsip Dinamis
Di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di buka oleh Bapak Drs.
Sumarno, M.Si Selaku ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut
selain materi yang disampaikan juga diberikan praktek mengelola arsip kepada
peserta oleh narasumber sehingga diharapkan tujuan dari kegiatan tersebut
tercapai.